Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Abstract
Perkawinan Internasional adalah perkawinan yang terdapat unsur asing di dalamnya. Perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pengaturan mengenai pencatatan perkawinan diluar Indonesia menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan pendaftaran perkawinan di luar Indonesia menurut Undang-Undang Perkawinan menggunakan istilah “pendaftaran” sedangkan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan menggunakan istilah “pencatatan” sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai perbedaan tersebut. Selain itu mengenai jangka waktu juga terdapat perbedaan, dalam Undang-Undang Perkawinan memberikan batas waktu selama 1 (satu) tahun, sedangkan dalam UU Administrsai Kependudukan memberikan batas waktu pendaftaran hanya selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik yaitu pertama, apabila terjadi perkawinan di luar Indonesia, maka peraturan perundang-undangan mana yang akan diterapkan. Kedua, apakah terdapat perbedaan makna antara “pendaftaran” dan “pencatatan”. Hasil penelitian ini menunjukan terjadi konflik norma terkait jangka waktu untuk mendaftarkan perkawinan dan Pencatatan perkawinan di luar Indonesia, secara substansial bersifat administratif. Pencatatan adalah bentuk penertiban dan penerbitan suatu dokumen yang dikeluarkan negara untuk perlindungan hukum. Sehingga, jika tidak dicatatkan, perkawinan dianggap tidak pernah terjadi oleh negara.