Abstract
Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, pemerataan pembangunan dan kemandirian manajemen daerah tercapai dengan upaya perbaikan di berbagai lini manajemen. Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Dengan diterapkannya sistem pengendalian internal ini diharapkan dapat mengurangi segala penyelewengan dan kecurangan yang mungkin terjadi untuk menunjang efektivitas kerja pemerintah dalam pencapaian tujuannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah terhadap perilaku kecurangan. Penelitian dilakukan dengan metode survei pada SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan analisis dengan pengujian statistik dengan analisis regresi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan berpengaruh signifikan terhadap perilaku kecurangan.