Abstract
Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD NRI 1945 melalui mekanisme empat kali sidang Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada telaah atau kajian hukum positif. Sesuai dengan karakter keilmuan hukum normatif, maka telaah hukum positif tersebut meliputi telaah dogmatika hukum, telaah teori hukum, dan telaah filsafat hukum. Dari telaah beberapa putusan MK bersifat ultra petita, ditemukan bahwa dalam pengambilan putusan atas perkara yang diajukan kepada MK, baik berkaitan dengan judicial review maupun penyelesaian perselisihan Pemilkada, secara teoritis Hakim MK dalam pertimbangannya, lebih condong menggunakan jenis penafsiran Kontekstualisasi nilai-nilai dasar (non original intent ) daripada jenis penafsiran tekstual atau penafsiran originalisme (original intent), sehingga terbuka ruang diskresi hakim MK begitu luas, yang berakibat mendistorsi kewenangan legislatif, terutama dalam hal hakim menciptakan dan merumuskan norma baru.