Abstract
Salah satu bentuk hak yang dimiliki setiap orang adalah hak kesehatan. Kesehatan merupakan aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang dituliskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Persoalan mengenai hak reproduksi perempuan merupakan bagian dari konsep Hak Asasi Manusia. Makna dari hak kesehatan ini adalah memberikan tugas dan tanggungjawab pada pemerintah untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu agar hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Kesehatan reproduksi perempuan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan mengingat angka kematian banyak dari kalangan perempuan. Sehingga dibutuhkan beberapa regulasi tentang pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi perempuan, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan dan melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan, Kesehatan Reproduksi