Abstract
Permasalahan dalam pemanfaatan ruang tidak terlepas dari permasalahan penataan ruang, salah satunya yakni belum optimalnya agenda pengendalian pemanfaatan ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mencatat ada 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan tata ruang terjadi dalam kurun 2015-2018. Adapun salah satu indikator pelanggaran pemanfaatan ruang yakni ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuan kajian adalah untuk melihat kesesuaian penggunaan tanah berbasis bidang tanah Desa Argodadi terhadap Kajian RDTR Kecamatan Sedayu Tahun 2015-2035. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan spasial/ keruangan melalui tumpang tindih antara peta penggunaan tanah berbasis bidang tanah dengan peta RDTR yang menghasilkan peta kesesuaian penggunaan tanah berbasis bidang tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian penggunaan tanah berbasis bidang tanah Desa Argodadi terhadap RDTR Sedayu sebesar 82,22%, dan 12,77% sisanya dikategorikan tidak sesuai. Melalui kajian ini penulis berharap dapat memberikan informasi mengenai kesesuaian penggunaan tanah eksisting dengan Kajian RDTR dan dapat digunakan sebagai bahan kajian dalam pengambilan keputusan pemerintah untuk perencanaan tata ruang yang lebih baik.