Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat sejarah konsep politik Melayu berdasarkan hukum adat masyarakat etnis Melayu yang ada di Pulau Bangka. Dilihat dari berlakunya hukum adat di Pulau Bangka dipersatukan oleh kesatuan wilayah masyarakat hukum adat terestrial, yaitu hukum adat berdasarkan pertalian tempat tinggal yang kental sekali dengan etnis Melayu dalam kehidupan masyarakatnya. Konsep Politik etnis Melayu dalam bahasan ini akan lebih ditonjolkan mengenai kekuatan reputasi politik dalam mengatur wilayah Bangka serta menjaga kestabilan sosial, ekonomi dan politik pada masa itu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dokumentasi historis. Hasil penelitian ini akan dibahas mulai dari masa Kesultanan Palembang sebagai periode lahirnya struktur kekuasaan yang membentuk Undang Undang Sindang Mardika sehingga muncul kebijakan ekonomi politik, ekologi politik, sosial budaya dan politik Islam dalam eksistensinya. Di dalam konsep politik Melayu ini akan melihat perkembangan dari awal abad ke-18, sehingga dapat dibedakan perubahan yang terjadi dari masa pra kolonial hingga masa kini (kemerdekaan). Penelitian ini menggunakan teori rekonstruksi hukum menurut Lawrence M. Friedman berdasarkan pembangunan masyarakat Melayu menuju kedaulatan kearifan lokal, yaitu: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Hal tersebut penting untuk meninjau kembali sebagai literasi dan direalisasikan.Kata kunci: Konsep, Politik Melayu, Rekonstruksi Politik hukum