Abstract
Kelompok LGBT di Indonesia perbuatannya telah melanggar nilai-nilai keseimbangan Pancasila, terutama nilai ketuhanan serta nilai moral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan hukum pidana dapat menjadi upaya dalam menanggulangi penyebaran serta perbuatan LGBT ini, dengan membuat serta merumuskan peraturan baik dalam KUHP juga dalam Undang-Undang Pornografi untuk dapat menjaga kesucian dari nilai ketuhanan Pancasila. Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi LGBT ini, juga sebagai upaya pembaharuan hukum pidana terhadap tindakan yang melanggar Pancasila yang tidak dapat dilepaskan dari kajian perbandingan hukum agar dapat merumuskan suatu peraturan yang baik dalam menanggulangi LGBT.