KONSEP MONOPOLI DALAM TINJAUAN BISNIS ISLAM

Abstract
In Islam, monopoly is called as Ihtikar or treasuring act. This act is banned since it has negative effect on supply of goods that can lead market instability and distortion. Generally, government may impose monopoly that includes three elements: water, grass, and fire. It is a juridical normative library research on the act of monopoly conducted by big companies such as PT. Indofood. Monopoly can cause negative and positive effects to society. According to Islam, the main goal of economy is gaining big social benefits, so that any act against the principle is beyond Islamic teaching. Further, monopoly and speculation do not fit the poor and even contradict sharia due to the higher price affected by the act. According to law concerning business in Indonesia No. 5 of 1999, the act of monopoly is forbidden, while based on Islamic perspective, monopoly is permitted as long as there is no ihtikar or treasuring, especially of staple foods. Thus, government has an important role to control monopoly by dismissing treasuring act.Keywords: Concept, Monopoly, Islamic Business. Abstrak Monopoli dalam islam disebut ihtikar yaitu perilaku menimbun . Perilaku ini dilarang karena akan berpengaruh negatif terhadap jumlah barang yang tersedia sehingga ketersediaan dan permintaan barang menjadi tidak stabil, terjadi distorsi pasar. Secara umum, monopoli oleh negara tertuju dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, bahan-bahan yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Penelitian ini membahas perilaku tindakan monopoli. Tindakan tersebut dilakukan oleh para perusahaan besar seperti PT. Indofood. Eksitensi monopoli dalam suatu kegiatan ekonomi dapat terjadi dalam berbagai jenis, ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan perekonomian dan masyarakat. Dalam perekonomian Islam yang terpenting ialah keinginan untuk mencapai keuntungan sosial yang sebanyak-banyaknya. Oleh sebab itu, setiap kegiatan ekonomi yang mungkin merintangi tujuan ini tidak dapat dinyatakan bersifat islami. Apabila dilihat dari norma kebajikan dan pemeliharaan untuk golongan miskin tidak mungkin kita menganjurkan usaha monopoli dan spekulatif dalam Islam. Pada umumnya, pelaku monopoli menetapkan harga yang lebih tinggi untuk hasil produksinya. Maka eksploitasi sangat berhubungan dengan gagasan monopoli. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli ini dilarang. Hal ini tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam pandangan hukum islam monopoli boleh dilakukan asalkan tidak melakukan penimbunan atau ihtikar. Terutama praktik ikhtikar pada bahan makanan pokok. Di sini terlihat jelas betapa pentingnya peran pemerintah untuk menekan monopoli dengan melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan.Kata Kunci: Konsep, monopoli, bisnis Islam.