Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Berbasis Mitigasi Bencana Sebagai Upaya Pengurangan Resiko Bencana di Kota Padang

Abstract
The issue of spatial planning becomes crucial for vulnerable areas. Padang, as one of the areas prone to earthquakes, needs to pay attention to the allocation of space. After the 2009 earthquake, it was recorded that Padang City had revised the Regional Spatial Plan (RTRW) twice, namely in 2010 and 2015. In the revised RTRW, mapping of the areas prone to earthquake and tsunami disaster. The purpose of this research is to explain the policy efforts made by the City of Padang in spatial planning based on disaster mitigation. This study used qualitative research methods. The technique of selecting informants using purposive sampling, primary data obtained from interviews, while secondary data from documentation and literature studies. Data analysis was performed using an interactive model. The results showed that the spatial planning in the city of Padang based on Regulation No. 4 of 2012 had paid attention to disaster-prone areas, it can be seen from the categorization of disaster-prone regions in the city of Padang. But there are still disaster-prone areas that even violate the rules of development. For this reason, Padang City Government needs to pay attention to building permit recommendations, especially in disaster-prone areas from the relevant agencies.Persoalan penataan ruang menjadi hal yang krusial bagi daerah yang rawan bencana. Padang sebagai salah satu daerah yang rawan terhadap bencana gempa bumi perlu memperhatikan peruntukan ruang. Setelah kejadian gempa tahun 2009, tercatat Kota Padang telah dua kali melakukan revisi terhadap Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) yaitu tahun 2010 dan 2015. Dalam revisi RTRW tersebut telah dilakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan bencana gempa dan tsunami. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya-upaya kebijakan yang dilakukan oleh Kota Padang dalam penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pemilihan informan dengan menggunakan purposive sampling, data primer diperoleh dari wawancara, sedangkan data sekunder dari dokumentasi dan studi pustaka. Analis data dilakukan dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan ruang di Kota Padang yang didasarkan pada perda No. 4 Tahun 2012 telah memperhatikan daerah rawan bencana, terlihat dari adanya pengkategorian daerah rawan bencana di Kota Padang. Namun masih terdapat daerah rawan bencana yang masih menyalahi aturan pembangunan. Untuk itu, pemerintah Kota padang perlu memperhatikan rekomendasi izin mendirikan bangunan terutama di daerah-daerah yang rawan bencana dari instansi-instansi yang terkait.