Abstract
Pembangunan sebagai suatu kegiatan dapat mempengaruhi dan membawa dampak terhadap lingkungan serta alam sekitarnya. Berbagai aktivitas pembangunan di perkotaan membawa perubahan atas fungsi dan peruntukan tanah pada suatu kawasan harus disusun berdasarkan perencanaan tata ruang kota, prosedur teknis, kelembagaan, maupun pranata hukum. Berdasarkan fokus kajian tentang partisipasi masyarakat sebagai basis kebijakan penataan ruang publik dan ruang terbuka hijau kota yang berkelanjutan, hasil penelitian dengan pendekatan non doktrinal ini menunjukkan bahwa ruang publik dan ruang hijau kota merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari tata ruang kota dengan fungsi utama sebagai sarana interaksi sosial masyarakat kota, jantung keseimbangan ekosistem serta lingkungan hidup kota, serta wujud ekspresi nilai-nilai sosial, ekonomo, budaya dan aktualisasi wajah kehidupan masyarakat kota. Rekomendasi penelitian ini adalah diperlukan penegakan hukum dengan menindak dan pengenaan sanksi yang tegas dan berat kepada semua pihak yang kurang memperhatikan bahkan melanggar peraturan terkait aspek lingkungan, seperti ruang terbuka hijau di kawasan permukiman.Kata Kunci: Kebijakan Penataan Ruang Publik Dan Terbuka Hijau, Partisipasi Masyarakat