Abstract
Tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 (SDGs) mendorong perikanan skala kecil untuk berkontribusi lebih besar pada tujuan SDGs kesatu dan kedua yaitu tanpa kemiskinan (no poverty) dan tidak ada kelaparan (zero hunger). Tahun 2014 FAO telah merilis pedoman sukarela untuk menjamin perikanan skala kecil yang berkelanjutan dalam konteks ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan (FAO SSF Guidelines) yang menjadi acuan di seluruh dunia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perkembangan implementasi FAO SSF Guidelines di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui pendekatan Literature Review. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perikanan skala kecil sangat berperan penting terhadap pengentasan kemiskinan dan ketahanan pengan dunia khususnya Indonesia. Dalam tataran kebijakan, tata laksana perikanan yang bertanggung Jawab (CCRF) yang merupakan acuan utama pembangunan perikanan berkelanjutan telah diakomodir dalam hukum Indonesia terutama pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Indonesia juga telah mengimplementasikan FAO SSF Guidelines dalam hukum nasional terutama pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun demikian diperlukan penyempurnaan tata kelola perikanan skala kecil mulai dari sinergitas kelembagaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan singkronisasi Undang-Undang dan peraturan pelaksana di bawahnya baik tingkat pusat maupun daerah, serta partisipasi masyarakat nelayan didalamnya