Abstract
Masyarakat Desa Landau Apin dalam setiap kesempatan baik dari Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Dusun, Desa, bahkan tingkat Kecamatan selalu mengikuti dan berpartisipasi untuk mengusulkan apa yang menjadi prioritas pembangun di Desa mereka. Usulan yang mereka sampaikan dari Musyarawarah Rencana Pembangunan tingkat Desa sampai Kabupaten sering kali tidak diakomodir dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian masyarakat merasa kecewa atas usulan pembangunan yang mereka sampaikan pada tingkat dusun tetapi tidak dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sekadau. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis memandang hukum sebagaai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan sebab – sebab sosial yang lain. Dimana ada 7 (tujuh) karakteristik yang dimiliki pada penelitian hukum sosiologis. Teknik Pengumpulan Data ini menggunakan Bahan Hukum Data Primer Yakni dengan mengadakan kontak tidak langsung pada sumber data dengan menggunakan angket (quisioner) yang disebarluaskan pada responden. Pengolahan dan analisis data pada dasarnya tergantung pada jenis datanya, bagi penelitian hukum sosiologis, memandang hukum sebagai fenomena sosial dengan pendekatan structural dan umumnya terkuantifikasi. Pengolahan dan analisis data pada penelitian hukum sosiologis, tunduk pada cara analisis data ilmu – ilmu sosial. Untuk menganalisis data, tergantung sungguh pada sifat data yang dikumpulkan oleh peneliti (tahap pengumpulan data). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) kegiatan usulan di Musrenbang Desa Landau Apin tahun 2015 sudah di realisasikan 48 ( empat puluh delapan) kegiatan sedangkan yang belum direalisasikan 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan. Dari kegiatan tersebut yang direalisasikan dari bidang bidang Prasarana 23 (Dua Puluh Tiga) Kegiatan, bidang sosial budaya 18 (delapan belas) kegiatan dan untuk bidang Usaha Ekonomi Kreatif sudah direalisasikan 7 (tujuh) kegiatan. Faktor tidak terealisasinya usulan Musrenbang Desa Landau Api disebaban oleh kekurangan biaya dan kegiatan tersebut tidak disetujui oleh DPRD serta tidak termuat dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah. Bahwa tidak terealisasi sebagian dari usulan warga Desa Landau Apin dalam Musrenbang karena Keterbatasan Anggaran, tidak termasuk dalam Rencana Kerja SKPD dan tidak termuat dalam pokok – pokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, 2. Bahwa usulan warga Desa Landau Apin harus disesuaikan dengan Rencana Kerja SKPD yang telah tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari BAPEDA Kabupaten Sekadau dan Program Pemerintah Pusat yang membuat pembangunan di Desa menjadi tidak tepat sasaran. Seharusnya rencana kerja SKPD yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sekadau dapat disampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa se- Kabupaten Sekadau agar apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan dapat dipahami dengan semestinya dan pokok – pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten sekadau mengakomodir usulan dari warga yang telah diusulkan dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan dimana menjadi Dapil dari anggota DPRD tersebut bukan menjadikan pokok – pokok pikiran dari keinginan pribadi anggota DPRD itu sendiri.