Abstract
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota menjadi satuan perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Dinas Pertanahan Aceh adalah dalam hal penyelesaian dan konflik pertanahan. Dinas Pertanahan Aceh memiliki kewenangan dalam penyelesaian permasalahan hak atas tanah. Pada kenyataanya Badan Pertanahan Nasional Aceh sebagai Lembaga negara yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang juga menangani urusan di bidang pertanahan juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian meunjukkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat kerja Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dibidang penyelesaian sengketa pertanahan. Di sisi lain, kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh Dinas Pertanahan Aceh belum dinyatakan secara tegas sengketa apa saja yang merupakan kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dan mana yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh. Kedudukan Dinas Pertanahan Aceh memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Mengingat konflik-konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Aceh belum terselesaikan secara menyeluruh. Lahirnya Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat daerah dapat mempermudah akses masyarakat dalam hal penyelesaian konflik tanah dan dapat meminimalisir konflik-konflik yang telah ada dan mencegah kemungkinan-kemungkinan konflik yang akan terjadi dikemudian hari.