Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui sistem perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Secara spesifik ingin menjelaskan upaya perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional melalui hak cipta dan undang-undang kemajuan kebudayaan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Dalam Pasal 39 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional yang depagang oleh negara belum ada peraturan pemerintahnya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, juga memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional seperti seni, adat istiadat, permainan rakyat dan olahraga tradisonal (Pasal 5). Perlindungannya dilakukan dengan cara inventarisasi objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, pengamanan (Pasal 22), pemeliharaan (Pasal 24), penyelamatan (Pasal 26), publikasi (Pasal 28) dan pengembangan (Pasal 30). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradsional dan ekspresi budaya tradsional jika dikelola secara baik dan memperoleh perlindungan oleh hukum maka kedua hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama masyarakat adat, Karena memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi tradisional maka masyarakat adat tersebut dapat mempunyai hak ekonomi.