Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk penyimpangan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan,dan peranan asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan dalam perspektif hukum perdata dan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara menelaah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian dengan cara mempelajari dan mengkaji buku-buku, salinan putusan pengadilan, jurnal, hasil studi dan/atau penelitian terdahulu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Bahan penelitian tersebut dianalisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah dan lembaga bantuan hukum perlu memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai prosedur yang aman dalam menjalankan usaha sewa menyewa kendaraan, seperti: bagaimana membuat perjanjian yang melindungi hak-hak pelaku usaha dan konsumen, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang dirugikan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh konsumen/ pelaku usaha yang beritikad tidak baik. Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan harus berhati-hati dalam melakukan sewa menyewa kendaraan dengan terlebih dahulu meneliti subjek dan objek perjanjian pada tahap offering and acceptance, sebelum menandatangani perjanjian. Para pihak yang terlibat di dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan sebaiknya merumuskan perjanjian secara tertulis agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.