IMPLIKASI PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DI BIDANG PARIWISATA DI KOTA PADANG

Abstract
Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan. Perda tersebut berfungsi sebagai regulasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Padang. Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hal yang dikaji yaitu bagaimana kebijakan hukum Pemerintah Kota Padang dalam mendorong peningkatan investasi di bidang pariwisata. Kedua, bagaimana dampak pemberian insentif pajak terhadap peningkatan investasi di bidang pariwisata di Kota Padang. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal yang didukung dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) merupakan salah satu cara menarik investor berinvestasi. Upaya tersebut mengalami peningkatan meskipun belum mencapai target yang diharapkan.