PENERAPAN UU. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT DI KOTA DENPASAR

Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi permasalahan serius yang harus ditanggapi dengan hukum yang adil agar korban yang mengalami kerugian fisik dan mental merasa terlindungi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi didasarkan pada beberapa alasan dan latar belakang. Kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan adanya. Sehingga pemerintah mengeluarkan hukum perundang-undangan untuk melindungi rakyatnya dari ketidak adilan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan UU No. 23 tahun 2004. Dimana dalam penerapannya akan dianggap sia-sia jika masyarakat tidak ikut andil dalam melindungi sesama manusia dari kekerasan.