Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana

Abstract
Penelitian ini membahas tentang mekanisme, regulasi dan pelaksanaan dalam Perlindungan Saksi dan Korban khususnya masalah korban kejahatan. Bentuk-bentuk perlindungan kepada korban kejahatan telah diatur Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai salah satu contoh bentuk perlindungan kepada korban kejahatan melalui upaya pemenuhan restitusi yang dibebankan kepada pelaku kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) melalui teknik evaluasi dan teknik argumentasi. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat perluasan bentuk perlindungan terhadap korban akibat dari suatu tindak pidana yaitu melalui hak restitusi. Argumentasi yang menguatkan bahwa perlu adanya restitusi juga ditemukan dalam risalah dan naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.