Abstract
Peradilan agama memiliki peran penting khususnya bagi penyelesaian perkara perdata islam bagi orang-orang islam. Di dalam pembuktian di peradilan agama khususnya saksi perlu ada kejelasan tentang kedudukan saksi non muslim yang sama dengan saksi muslim yaitu sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian di persidangan perkara peradilan agama, guna untuk menguatkan dalil-dalil para pihak yang berpekara. Kekuatan pembuktian saksi non muslim di pengadilan agama harus secara jelas aturan yang mengatur tentang kedudukan saksi non muslim dalam berperkara di pengadilan. hal ini menimbang adanya pembauran antara masyarakat muslim dengan penganut masyarakat non muslim. Sehingga tidak menutup kemungkinan penganut non muslim menjadi saksi di muka pengadilan Agama yang dapat membantu menyelesaikan suatu perkara di pengadilan agama.