Abstract
Zakat adalah merupakan redistribusi pemerataan pendapatan ekonomi dalam kehidupan social, dari sini dapat dipahami bahwa zakat mempunyai perang penting dan potensi yang sangat besar terhadap penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu manajemen pegelolaan zakat sangat dibutuhkan dalam mengelola zakat secara profesional, efektif dan efesien. Manajemen Amil Zakat berbasis masjid adalah masjid dijadikan sebagai lembaga dalam pengumpulan zakat pada suatu komunitas masyarakat muslim yang jumlah Muzakkinya dibatasi misalnya 200 kepala keluarga. yang berdomisili di seputar mesjid yang dijadikan lembaga Amil Zakat tersebut, Pengurus yang direkrut dalam lembaga ini berdasarkan musyawarah atau kesepakatan masyarakat muslim yang berdomisili atau sebagai anggota jamaah diseputar masjid tersebut ( atau diambil dari pengurus masjid saja). Amil Zakat yang berbasis masjid secara struktural tidak bertanggung jawab pada pemerintah tetapi sipatnya hanya sebagai penyampaian atau pelaporan biasa karena secara sosiologi masyarakat Islam adalah bertanggung jawab kepada masyarakat yang hidup di seputar masjid yang di jadikan pusat pengelolaan zakat.