Abstract
Latar BelakangPembangunan yang berkelanjutan merupakan rangkaian pembangunan menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan lingkungan. Pembangunan kesehatan lingkungan bertujuan untuk terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.(Panuluh & Fitri, 2016) Isu pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang kesehatan lingkungan tahun 2033, tidak lepas dari upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan Lingkungan Hidup dimulai dari Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum. (Organization, 2019)Lingkungan masyarakat yang buruk memiliki potensi terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan. Kondisi lingkungan yang tidak terpelihara menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan kesehatan lingkungan yang berkelanjutan.Peraturan Pemerintah No,66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. (Nomor, 66 C.E.)Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan makhluk hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh seluruh komponen masyarakat.(PP, NOMOR 22, 22 C.E.)Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya bersama megintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan2untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan untuk generasi masa kini dan generasi yang akan datang. Keberhasilan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sangat tergantung pada peran aktif seluruh komponen masyarakat baik pemerintah, dunia usaha, media massa, lembaga sosial masyarakat, organisasi profesi dan akademisi.