Abstract
Perjudian adalah hal yang bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara dan ditinjau dari kepentingan sosial. Perjudian mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Disatu pihak judi adalah merupakan problem sosial yang sulit di tanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia. Perjudian menurut KUHP dalam pasal 303 ayat (3) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainanya lebih terlatih atau lebih mahir.