Abstract
Fintech bukan merupakan layanan yang diberikan oleh perbankan melainkan model bisnis baru yang saat ini sangat membantu kebutuhan masyarakat. Meskipun fintech bukan merupakan lembaga keuangan seperti perbankan namun fintech tetap diatur oleh Bank Indonesia agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi. Oleh karena itu, perusahaan penyelenggara fintech wajib mendaftarkan perusahaannya pada Bank Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan terkait PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penggunaan teknologi sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efesiensi, kelancaran, kemananan dan keandalan sistem pembayaran. Literasi manejemen kuangan secara sederhana dengan pendekatan kepada teknologi finansial sangat relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu penerapan manajemen keuangan dengan finansial teknologi adalah sebagai media investasi saham, dimana pada saat ini dengan menggunakan smartphone yang secara signifikan meningkatkan efisiensi aktivitas investasi saham dibandingkan dengan metode investasi secara konvensial. Sasaran peserta dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Meruya Utara. Alasan dipilihnya UMKM adalah saat ini kondisi sedang dilanda pandemic Covid19, maka berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum serta proses jual dan beli dari UMKM secara khusus. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat adalah metode penyuluhan, tanya jawab, dan praktek. Hasil dari pelatihan mendapatkan sambutan yang baik dari peserta. Hal ini dilihat dari hasil angket yang disebar ada 87% peserta sangat setuju bahwa topik yang dibicarakan sesuai dengan harapan peserta, 82% peserta sangat setuju bahwa materi yang disampaikan pembicara dengan jelas, dan 84% peserta sangat setuju bahwa pembicara menguasai topik yang disampaikan.