Abstract
Di tengah lajunya jaringan komunikasi di dunia, segala macam bentuk informasi demikian cepat, mudah, atau gambang didapatkan. Kurangnya filter terhadap informasi yang berkembang mengakibatkan kecemasan masal akan dampak dari benturan-benturan kepentingan (conflict of interest) pada masyarakat dunia (international community). Dampak konkrit dari benturan tersebut adalah stabilitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di suatu Negara, yang mana salah satu penyebabnya adalah Ujaran Kebencian (Hate Speech). Hal ini patut menjadi perhatian serius oleh Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) sebagai penjaga pilar demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Diskursus soal ujaran kebencian yang menjadi perhatian di Indonesia beberapa tahun belakangan ini semakin krusial, seiring berjalannya penegakan hukum dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan komitmen bersama rakyat Indonesia kepada dunia. Semua pihak sepakat bahwa ujaran kebencian memiliki dampak terhadap harkat dan martabat manusia serta dalam aspek kemanusiaan. Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan adalah pemusnahan atau pembantaian terhadap suatu kelompok baik itu dalam aspek budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Dalam beberapa tahun terakhir (2015-2017) telah terjadi banyak pelaporan terhadap kasus ujaran kebencian, baik di Indonesia secara umum, maupun di Kalimantan Barat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi penegak hukum di Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap aspek ujaran kebencian ini. Komitmen tersebut diejawantahkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Namun, dalam penegakan hukum seringkali ditemukan ketidakseimbangan dalam penanganan sebuah perkara oleh Penyidik/Penyelidik di Institusi Kepolisian. Beberapa kasus yang menjadi konsumsi publik, seringkali ditemukan berhenti di tengah jalan terhadap kasus-kasus tersebut. Tidak lagi terdengar tindak lanjut sampai dengan tahap ajudikasi. Maka dari itu penting untuk dilakukan penelitian terhadap bagaimana proses penetapan tindak pidana ujaran kebencian di Indonesia, khususnya d Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan adanya tindak pidana ujaran kebencian di Polda Kalimantan Barat, dengan terpublikasinya beberapa kasus pelaporan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat socio-legal research, dengan menggunakan dan mengkaji norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelitian.