Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Kontsruksi Bangunan

Abstract
Pembangunan merupakan usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Suatu pekerjaan pembangunan tidak lepas dari adanya perjanjian konstruksi. Dalam pelaksanaannya, banyak pelaku jasa konstruksi baik pengguna jasa maupun kontraktor tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian Konstruksi Bangunan pada pembangunan Gedung Perpustakaan Grhatama Pustaka di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai telah terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa atas keterlambatan dalam pemenuhan prestasi pada pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 87/Pdt.G/2013/PN.Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan pengadilan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa atas keterlambatan dalam pemenuhan prestasi dilakukan secara litigasi melalui Pengadilan Negeri Bantul dengan Hasil Putusan mewajibkan kepada penyedia jasa untuk menyerahkan pekerjaan pembangunan gedung kepada pengguna jasa dalam keadaan layak dan baik serta diwajibkan membayar penggantian kerugian beserta bunga kepada pihak pengguna jasa.