Kajian Historisitas Tafsir Lughowi

Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan tentang sejarah kemunculan Tafsir Lughawi, batasan istilah Tafsir Lughawi, dan polemik tafsir Lughawi. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, dan melalui studi pustaka. Hasil dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa bibit tafsir Lughawi sudah ada sejak masa Nabi. Namun proses pembentukannya baru mulai setelah generasi tabi’in. Dalam proses tersebut, Nuruddin membaginya ke dalam tiga periode: pembentukan, penguasaan, dan pembaharuan. Dalam pembentukannya pada era pertengahan, ada berbagai polemik yang menjadi kritik bagi penafsiran dengan berbagai corak penafsiran. Antara lain adalah penafsiran yang cenderung memihak pada golongan tertentu. Polemik ini dianggap dapat menghilangkan esensi dari penafsiran al-Qur’an yang harusnya menjadi rahmat bagi seluruh alam. Puncak dari terbentuknya tafsir Lughawi ini adalah pada periode pembaharuan, yaitu ketika Amin al-Khuli sukses menjadikannya sebagai metode penafsiran yang disebut al-Tafsir al-Adabi li al-Qur’an. Metode tersebut kemudian sering dilakukan oleh cendekiawan muslim dalam menafsirkan al-Qur’an berdasarkan pendekatan Lughawi.