Pemberdayaan Masyarakat pada Program PNPM MP, Desa Peradaban, CSR dan Posdaya (Konteks Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014)

Abstract
Abstrak Sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikeluarkan, belum ada peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur tugas, fungsi, wewenang, anggaran pemerintah desa dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Tujuan kajian adalah untuk mengidentifikasi program pemberdayaan masyarakat desa sebelum berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dan mengkaji aspek pemberdayaan masyarakat desa dalam UU No. 6 Tahun 2014. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat eksplanatory, dengan teknik analisis kualitatif. Program pemberdayaan masyarakat dalam kajian ini fokus pada 4 program (PNPM MP, Desa Peradaban, CSR dan Posdaya) tidak sepenuhnya relevan dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dimana keterlibatan kelembagaan pemerintah desa dalam pemberdayaan secara struktural masih lemah. Pemerintah desa belum melakukan fungsi pemberdayaan masyarakat disebabkan belum adanya pelimpahan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah kabupaten. Sementara pemberdayaan masyarakat desa yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 menekankan pada aspek: keterlibatan aktor penyelenggara pemberdayaan masyarakat; Arah pemberdayaan masyarakat; Aspek kolaboratif pembangunan desa dalam pemberdayaan masyarakat; Pelaksana pemberdayaan masyarakat; Pelembagaan percepatan pemberdayaan masyarakat; dan Etika/ norma pemberdayaan masyarakat. Abstract Before Undang-Undang Number 6 Year 2014 about Village was issued, there is no legislation that explicitly set the task, the function, the authority, budget the village government in the context of community empowerment. Objectives of the study is to identify rural community empowerment program before the enactment of Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 and assess the empowerment community aspect in Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. This study used a qualitative approach and are explanatory, with qualitative analysis techniques. Community empowerment programs in this study focus on 4 program (PNPM MP, Desa Peradaban, CSR and  Posdaya) not entirely relevant to Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 because government institutions in empowering involvement village structurally weak. The village administration has not carried out the empowerment function caused the absence of the community delegation of authority and financing from the district government. While community empowerment models villages that in accordance with Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014  focused on aspects: the involvement of the community empowerment actor; The direction of community empowerment; A collaborative aspects village development in community empowerment; Community empowerment implementing; Institutionalization of  community empowerment acceleration; and ethics/ a norm community empowerment.