Abstract
Tujuan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat tentang pengaduan publik dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemic covid – 19. Penelitian terkait BLT-DD dilakukan di Desa Wuring Kecamatan Alok kabupaten Sikka NTT, yang menjadi salah satu daerah penerima BLT – DD dengan mayoritas masyarakatnya sebagai nelayan, petani dan pedagang kecil. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data dilakukan melalui observasi non partisipan melalui pengamatan pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta dept interview yang mengacu kepada persoalan mekanisme pengaduan, pengetahuan serta akses informasi dan juga pada persepsi masyarakat tentang BLT-DD. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model miles dan huberman; collection, reduction dan display daya. Hasil penelitian menyatakan bahwa, proses aduan masyarakat mengacu kepada 3 (tiga) hal yakni komunikasi publik, masih bersifat satu arah khususnya pada pendataan masyarakat penerima bantuan informasi terkait ketentuan – ketentuan penerima bantuan masih belum menyentuh aspek pemahaman masyarakat dan berimplikasi multitafsi. Kedua, proses aduan merupakan “barang mewah”. Stigma atau pemikiran ini, akhirnya berimplikasi pada rasa khawatir dan bingung. Ketiga, unit pengaduan yang belum dimaksimal pada tingkatan pemerintah khususnya pada tingkat RT/RW. Kesimpuan yang dapat diambil dari penelitian ini, bahwa BLT DD masih menjadi persoalan, khusus pada sistem pendataan dan juga mekaniisme komunikasi yang dibangun masih belum menyentuh aspek pemahaman masyarakat.