
Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Published: 31 December 2018
Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan
,
Volume 6,
pp 46-69; https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama
Keywords: Muslim / DAN / Beda / agama / hukum Islam / Hukum Positif / Pernikahan
Scifeed alert for new publications
Never miss any articles matching your research from any publisher- Get alerts for new papers matching your research
- Find out the new papers from selected authors
- Updated daily for 49'000+ journals and 6000+ publishers
- Define your Scifeed now
Click here to see the statistics on "Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan" .