MEKANISME PENERAPAN PAJAK PARKIR PADA PT BARRU BARAKAH PROPERTI

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Parkir pada PT Barru Barakah Properti dan untuk mengetahui PT Barru Barakah Properti sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Data penelitian ini di peroleh dari hasil wawancara langsung dengan staff tax PT Barru Barakah Properti dan Pegawai KTU UPTD Parkir Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penghitungan telah dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) yang berlaku di wilayah kota Makassar, mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak parkir telah dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. PT Barru Barakah Properti sebagai wajib pajak parkir telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.