DELIK ZINA : UNSUR SUBSTANSIAL DAN PENYELESAIANNYA DALAM MASYARAKAT ADAT MADURA

Abstract
Kehidupan masyarakat Madura ditopang prinsip religius dan komunal yang digunakan dalam menyepakati perbuatan yang dilarang dan mekanisme penyelesaiannya. Permasalahan artikel ini adalah unsur substansial dalam delik zina menurut masyarakat madura dan mekanisme penyelesaian delik zina dalam masyarakat adat madura. Tujuan penelitian mengetahui unsur substansial delik zina menurut masyarakat madura, dan mengetahui mekanisme penyelesaiannya. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan sociolegal research, dengan Informan ditentukan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian : 1. Unsur substansial perbuatan zina terdiri atas : persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, keduanya atau salah satunya terikat perkawinan, persetubuhan kedua pelakunya atau salah satu pelakunya tidak terikat perkawinan . 2. Penyelesaian perbuatan zina pada masyarakat Madura melalui carok, yaitu pembunuhan untuk mempertahankan martabat dan harga diri keluarga.