Abstract
Corruption is a crime that vulnerable to happen on public service sectors, including State-Owned Entreprise as one of the public service actors. This study utilizes the juridical-normative method with legislation approach. Several policies possibly applied to minimize cases of State-Owned Enterprise corruption, namely: The Board of Directors oversees the routine habits of State-Owned Enterprise employees, functioning of the State-Owned Enterprise internal supervisory unit, enabling the public to participate in the framework of external supervision through the electronic public service mechanism. In addition, it is necessary to socialize the Pancasila Ethics to BUMN employees as the moral basis for state administration. Abstrak Korupsi rawan terjadi pada sektor pelayanan publik, tidak terkecuali sektor BUMN sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan kebijakan pencegahan korupsi yang terjadi di sektor BUMN. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Kesimpulan yang didapat adalah adanya praktik korupsi yang terjadi di BUMN disebabkan oleh prinsip Good Corporate Governance yang belum terimplementasikan dengan baik. Adapun beberapa kebijakan yang dapat ditempuh untuk meminimalisir kasus korupsi BUMN, antara lain: Direksi mengawasi kebiasaan rutin pegawai BUMN, memfungsikan satuan pengawas internal BUMN, memfungsikan masyarakat ikut serta dalam rangka pengawasan eksternal melalui mekanisme electronic public service. Selain itu, perlu mensosialisasikan Etika Pancasila kepada pegawai BUMN sebagai landasan moral penyelenggaraan negara.