Kedudukan Negara sebagai Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Abstract
Negara diakui sebagai salah satu subjek hukum dalam Hukum Perdagangan Internasional. Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur barang atau jasa yang keluar dan memasuki wilayahnya. Kewenangan mengatur tersebut termasuk dalam kedudukannya pada posisi Negara sebagai pedagang. Dalam perkembangannya kedudukan Negara juga menjadi pihak pembeli. Tulisan ini bertujuan untuk mengekplorasi kedudukan negara sebagai pembeli dalam konteks hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa yang dapat diambil oleh Negara berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analitis dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa suatu Negara dapat menjadi pembeli melalui BUMN yang diwajibkan untuk memberitahukan perusahaan tersebut kepada Council for Trade in Good sebagai implementasi dari prinsip non-diskriminasi dan juga untuk menjamin transparansi kegiatan perdagangan. Dalam pengertian Negara sebagai pembeli, dapat dipahami bahwa hubungan perdagangan yang terjadi antara Negara sebagai pembeli dan pedagang adalah hubungan kontraktual. Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak, termasuk prinsip pemilihan cara penyelesaian sengketa dapat diterapkan, baik mengenai pilihan hukum maupun pilihan forum.