Rebranding Industri Rumah Tangga (IRT) Bandeng Presto di Masa Pandemi Covid-19

Abstract
Program inti PKM ini adalah rebranding Industri Rumah Tangga (IRT) Bandeng Presto Bu Djah Trimulyo milik Ibu Anis Khodijah yang berlokasi di desa Trimulyo Kecamatan Genuk, Kota Semarang yang diwujudkan ke dalam dua kegiatan, yaitu: (1) pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai pengganti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) No.003788/8/16/UMK/SMG milik Ibu Anis Khodijah tertanggal 31 Agustus, 2016 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Genuk, Pemerintah Kota Semarang dan telah berakhir pada tanggal 31/08/2021, dan (2) berupa pembuatan Tas Jinjing dari bahan kertas yang disertai Logo dan Slogan: With Oriental Flavors serta tetap mempertahankan Branding lama: “Enak dan Terjangkau”. Tas ramah lingkungan tersebut memiliki prototype yang apabila stok habis dapat diproduksi ulang. Kegiatan Rebranding produk IRT Bandeng Presto Bu Djah Trimulyo tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai Iptek untuk keberlanjutan wirausaha di Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Pemerintah Kota Semarang yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Di samping itu, perpanjangan dan pengembangan IUMK menjadi NIB dan Sertifikat Standar merupakan jaminan aspek legal (kepastian hukum) sebuah IRT dengan dampak yang secara langsung dapat dirasakan oleh anggota keluarga dan masyarakat sekitar sehingga lebih percaya diri dalam memberikan layanan bisnis berkelanjutan. Juga diharapkan bahwa bisnis ‘Bandeng Presto Bu Djah Trimulyo’ akan dapat bersaing dengan kompetitor sejenis.