PERLINDUNGAN HAK-HAK PENYIDIK KEPOLISIAN YANG DITUDUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN KEPADA TERSANGKA

Abstract
Pentingnya perlindungan hak-hak penyidik dikarena banyaknya kasus mengenai tuduhan penganiayaan yang dilakukan penyidik pada saat penyidikan. Sehingga sangat renta dialnggar hak-haknya. Dalam menjawab permasalahan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang berdasarkan asas-asas dan teori. Serta menggunakan analisis Normative Kualitative yaitu data yang diperolehakan dianlisis dengan pembahasan dan penjabaran hasil-hasil penelitian dengan mendasarkan pada norma-norma dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya upaya serta pengaturan dalam memulikan hak-hak penyidik.