Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat

Abstract
Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapannya terhadap semua tindak pidana yang tidak menimbulkan korban manusia sehingga menimbulkan masalah dalam penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan dengan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat di Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan oleh Penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang dilakukan setelah Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor substansi hukum yakni substansi Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang syarat materiil yang tidak mengakomodir penyelesaian perkara dengan korban manusia dan syarat formiil tentang jangka waktu dalam penerapan keadilan restoratif hanya terhadap tindak pidana pada tahap penyidikan sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan faktor budaya hukum masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaiakan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan restoratif.