IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM PADA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Abstract
Abstrak : Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Karena manfaatnya tersebut, maka pasokan terhadap narkotika sengat diperlukan di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Efek penurunan kesadaran misalnya dapat membantu pasien insomnia untuk dapat beristirahat, efek penghilang nyeri juga sangat membantu pasien pasca operasi. Oleh sebab itu, peredaran narkotika tidak dilarang di Indonesia, yang dilarang adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam hal tersebut dapat dipahami upaya untuk mencapai kesejahteraan melalui aspek penanggulangan secara garis besarnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu : lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan lewat jalur “non penal” (bukan / diluar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” (penindasan / pemberantasan / penumpasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur “non penal” lebih menitik beratkan pada sifat preventif (pencegahan / penangkalan / pengendalian) sebelum terjadi kejahatan. Sesuai dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini, maka digunakan metode bertujuan menggambarkan dari sumber-sumber bahan hukum menurut aspek filosofis, undang-undang, dan konsep restorative justice. Kata kunci : implementasi, restorative justice system, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.