HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS SISTEM PENDIDIKAN SWASTA DI SEKOLAH BERBASIS INTERNASIONAL

Abstract
Pendidikan era sekarang memiliki konsep atau sistem pendidikan yang baik bukan bangunannya yang bagus. Dalam hal ini terdapat salah satu SD di Manag yang menerapkan sistem berbasic internasional Pada Sekolah Dasar Indonesia Interactive Standart School atau SD IISS Kota Malang. Peneliti sangat tertarik untuk merumuskan penelitian ini 1) Bagaimana sistem yang ada dalam SD IISS ini? 2) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Sitem Pendidikan Internasional yang berupa Kurikulum tersebut?. Tujuannya untuk mengetahui danmenganalisis tentang konsep pendidikannya serta bentuk perlindungan hukumnya. Manfaat penelitian ini untuk memberikan hak paten atau hak cipta terhadap Kurikulum SD IISS. Kajian teori diambil dari Undang-undang Hak Paten dan konsepnya yang ditetapkan pada tanggal 26 agustus 2016 oleh Presiden Joko widodo serta bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik paten tersebut. Metode penelitian melalui pendekatan empiris ataupenelitian lapangan yang dilaksakan oleh peneliti di SD IISS di Jalan Sarangan No.32 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penjelasan sistem yang dianut oleh SD IISS adalah murni dari sebuah karya pemikran intelektual yang orisinil, dan berkekuatan hukum karena sistem pendidikan yang dianut oleh SD IISS sudah diakui oleh diknas pendidikan kota Malang dan mendapat perizinan untuk pengelolan dan pengembangan sebuah pendidikan dalam hal ini adalah SD IISS. Bentuk perlindungan hukum hak paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok yang dibuat oleh SD IISS Kota Malang. Kata Kunci : Hak Paten, Sistem Pendidikan