Aktualisasi Maqashid Syariah dalam Konstruksi Perspektif Fikih terhadap Aktivitas dan Produk Perbankan Syariah

Abstract
Regulasi perbankan syariah mengharuskan operasional dan produk yang dijalankan oleh bank syariah selaras dengan prinsip-prinsip syariah (المباديء الشرعية). Bank syariah membutuhkan perspektif fikih dalam melakukan aktivitas perbankan, untuk mengetahui legalitasnya dalam pandangan syariah. Dalam konteks ini, dibutuhkan konstruksi perspektif fikih yang progresif berbasis pada maqashid Syariah (مقاصد الشريعة). Sehingga mampu mengakomodir dinamika perbankan yang berkembang begitu cepat, dengan tetap berpegang dengan ketentuan syariah. Tujuan penelitian ini menguraikan bagaimana mengaktualisasikan maqashid syariah dalam konstruksi pespektif fikih, agar fikih tidak hanya memberikan legalitas syar’i bagi aktivitas bank syariah, namun juga dapat memberikan kontribusi real bagi berkembangnya perbankan syariah. Dengan menggunakan pendekatan metodologi kualitatif penelitian ini berupaya menjelaskan aktualisasi konsep metodologi maqashid syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi aktualisasi maqashid syariah dalam merumuskan legal standing suatu produk bank dalam perspektif fikih. Aktualisasi maqashid syariah mengharuskan konstruksi perspektif fikih dengan maqashid approach. Maqashid syariah harus hadir dan melandasi tahapan-tahapan ijtihad berikut : interpretasi teks, perumusan pespektif fikih, tarjih berbagai pendapat fikih, serta penetapan dan penerapan hukum pada suatu produk atau aktivitas perbankan .