SISTEM SELF ASSESMENT, DAN PENGETAHUAN MEKANISME DALAM PEMUNGUTAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA

Abstract
Semua negara pasti memliki sistem perpajakan yang beda. Pajak sendiri berfungsi sebagai guna membiayai pengeluaran – perngeluaran, pajak juga bermanfaat untuk digunakan dalam melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengedukasi masyarakat tentang sistem yang ada dalam pemungutan pajak serta mekanisme dalam pemungutan pajak tersebut. Jenis penelitian yang digunakan berdasarkan masalah yang diteliti adalah penelitian kualitatif. Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Semakin hari peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan umum atau negara semakin besar. Maka sistem pemungutan pajak adalah suatu cara yang dipakai untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan kepada negara. Hasil penelitian ini sistem pemungutan pajak di Indonesia sepenuhnya bersifat self assesment system. Serta Masalah sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke rendahnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Wajib pajak memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh sistem self-assessment ini. Undang-undang yang memperlakukan wajib pajak secara self assessment system kurang kesadaran hukum wajib pajak, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya penerapan sanksi bagi wajib pajak yang melanggarnya. Pengawasan sebelumnya belum berjalan maksimal, dan sanksi bagi Wajib Pajak yang ternyata melakukan atau melakukan pelanggaran perpajakan masih sangat lemah.