Abstract
COVID-19 pandemic as non-nature disaster due to its impact on health, social, and economy as well, made the President attempted to treat them with public finance policy as implementation of his discretion authority in ruling the government during pandemic. This research was conducted by using empirical juridic approach, focused on analytical descriptive and the result was analyzed qualitatively. The result shows that Perpu No. 1 of 2020 that approved by The House later, represented is a constitutional discretion. In the operational aspect the Government published many regulations to follow up of Perppu Nomor 1 Tahun 2020 that used to resolve emergency condition due to COVID-19, therefore, government officers got immunity in implementing their duties based on goodwill and in accordance with regulations. Keywords: COVID-19, discretion, public finance AbstrakPandemi covid-19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai bencana non alam, membawa Presiden untuk melakukan upaya penanganannya dengan kebijakan keuangan negara, sebagai implementasi kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan diskresi konstitusional. Dalam tataran teknis operasional pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan kebijakan sebagai tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digunakan sebagai upaya dalam menangani keadaan genting sebagai akibat pandemi covid-19, oleh karena itu pejabat pemerintahan mendapatkan imunitas dalam melaksanakan tugasnya jika didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: COVID-19, diskresi, keuangan negara