Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat permasalahan yang terjadi pada aktivitas pertambangan emas, baik dalam masyarakat maupun pada pekerja pertambangan emas itu sendiri. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang emas tidak serta merta menjadi tolak ukur baik atau tidaknya kesadaran hukum masyarakat pertambangan emas di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan snowball sampling, dan menghasilkan 29 informan. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Selama observasi peneliti mengumpulkan beberapa data berupa foto aktivitas penambang emas, pencemaran sungai, artikel tentang penertiban penambang emas, serta data pembayaran lahan. Agar data yang diperoleh bisa dipercaya (absah), maka dalam penelitian ini dilakukan triangulasi yaitu triangulasi sumber dan waktu. Data yang diperoleh dianalisis dengan mengacu pada model analisis Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, model data (data display) dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terkendalanya kesadaran masyarakat disebabkan kurangnya informasi dan pembinaan dari pemerintah tentang Undang-Undang serta implementasinya dalam penambangan.