UAS

Abstract
Antropologi sebagai disiplin ilmu terus berkembang, tidak hanya pada tataran teoritis tetapi juga sebagai ilmu terapan yang mampu memberikan masukan bagi para pembuat keputusan dalam menentukan kebijakan pembangunan. Di Indonesia, perkembangan antropologi sebagai disiplin ilmu yang dipelajari para mahasiswa di perguruan tinggi masih tergolong baru. Salah satu tokoh penting dalam perkembangan antropologi di Indonesia adalah Koentjaraningrat, sehingga dapat dikatakan bahwa ia merupakan bapak antropologi di Indonesia (Suparlan, 1988).Secara historis, antropologi berkembang dari suatu deskripsi hasil-hasil laporan perjalanan para penjelajah dan penjajah tentang kehidupan manusia di daerah yang disinggahi para penjelajah, atau kehidupan salah satu suku bangsa yang tinggal di daerah jajahan. Deskripsi tersebut dikenal dengan nama etnografi. Dalam perjalanannya kemudian, antropologi berkembang sebagaimana keberadaannya sekarang baik di negara-negara Eropa Barat, Amerika maupun di Asia. Beberapa cabang antropologi yang dikenal secara luas saat ini adalah antropologi fisik atau biologi, antropologi sosial, dan antropologi budaya. Di sisi yang lain, antropologi juga merupakan bidang ilmu terapan sehingga hasil kajiannya dapat dimanfaatkan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan untuk keperluan pembangunan, terutamadalam pembangunan sosial budaya, seperti antropologi pembangunan, antropologi kesehatan, antropologi ekonomi, dan sebagainya. Adapun hal hal yang akan dibahas pada makalah ini adalah bagaimana kita mengetahui manfaat – manfaat apa saja yang terkandung di dalam Ruang lingkup antropologi hukum.