ANALISIS PENGISIAN UNSUR KETERWAKILAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Abstract
Sebagai konstituen, rakyat tidak menginginkan anggota DPD yang terpilih bertindak dalam hubungan wakil sebagai partisan akan tetapi rakyat sangat mengharapkan anggota DPD yang terpilih dapat bertindak dalam hubungan wakil sebagai utusan daerah. Terkait dengan unsur keterwakilan daerah dalam pengisian keanggotaan DPD menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta implikasi dari unsur keterwakilan daerah yang diisi oleh keterwakilan politik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini bahwa dalam pemilihan calon anggota DPD guna mewujudkan persaingan yang sehat antar calon perlu persyaratan pembatasan keterlibatan calon yang berasal dari partai politik. Calon anggota DPD yang berasal dari partai politik akan menghadapi conflict of interest dalam menjalankan tugas dan fungsinya disatu sisi terkait kepentingan daerah dan disisi lain terdapat kepentingan politik.