Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat terkait Kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun

Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat terkait kegiatan pertambangan batubara yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan, serta untuk menemukan penyelesaian sengketa tuntutan ganti rugi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kegiatan pertambangan batubara serta tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara yang merugikan masyarakat sekitar lokasi pertambangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam penyelesaian sengketa terkait kegiatan pertambangan.