Abstract
Tanggung jawab perusahaan tentang hak asasi manusia di Indonesia penting dilakukan karena perusahaan yang melanggar hak tersebut berarti melanggar hukum lingkungan yang ada. Salah satu film dokumenter di Indonesia yang berjudul “Sexy Killers” menunjukkan kurangnya sikap dan tanggung jawab salah satu perusahaan PLTU di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya sehingga menyebabkan pelanggaran HAM. Film yang dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif tersebut bercerita mengenai eksploitasi lingkungan akibat pembangunan PLTU di Kalimantan yang mengakibatkan eksternalitas negatif mulai dari kekurangan air bersih, pencemaran lingkungan, penyakit pernapasan hingga kematian. Implementasi hukum tidak berjalan dengan baik meskipun sudah ada peraturan hukum lingkungan di Indonesia. Kasus ini dianalisis dengan konsep HAM, four faces of corporate citizenship dan sustainable development. Hasil yang ditemukan adalah bahwa perusahaan belum mencapai corporate citizenship yang baik karena hanya mementingkan keuntungan semata tanpa mempedulikan stakeholders lainnya.