Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Abstract
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Maka diperlukan langkah rasional serta tepat dalam penanganan pencegahan wabah Covid-19, salah satu bentuk penanganan terhadap Covid-19 adalah melakukan riset untuk menemukan vaksin. Kondisi saat ini terkait vaksin Covid-19 di Indonesia telah memasuki fase uji klinis 3 terhadap Sinovec Biotech Ltd sebelum diedarkan kepada masyarakat. Uji klinis vaksin Sinovec Biotech Ltd yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran memerlukan 1620 relawan untuk dijadikan subjek. Sebagai relawan untuk bahan percobaan tentunya perlu payung hukum untuk melindungi terhadap relawan uji klinis vaksin covid-19 sebagai jaminan kepastian dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada relawan uji klinis covid-19. Regulasi hukum yang ada saat ini belum menjangkau secara sepesifik terhadap perlindungan relawan yang telah bersedia menjadi subjek uji klinis, akan tetapi pemerintah telah berjanji akan memberikan perlindungan kesehatan bagi para relawan uji klinis vaksin Covid-19.