Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menggali, menganalisis, dan menemukan hukum adat yang mengatur konsep pengelolaan hutan dalam wilayah hak ulayat masyarakat Moronene Hukae Laea. Penelitian ini menggunakan normatif dengan data empiris dengan pendekatan filosofis yakni mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip atau asas-asas serta hakikat nilai filosofis dari kearifan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Serta mengungkap fakta sosiologis bekerjanya hukum dalam masyarakat hukum adat, khususnya berkaitan dengan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea dalam mengelola wilayah Hak Ulayatnya dengan membagi delapan wilayah adat yang terdiri dari 1. Inalahi pue, 2. Inalahi popalia, 3. Inalahi peuma, 4. Olobu, 5. Kura. 6. Lueno. 7. Bako. 8. Bolo/peo dari delapan wilayah adat tersebut tidak semua dapat dikelola oleh masyarakat adat, sebab wilayah yang tidak bisa dikelola merupakan hutan larangan yang merupakan bersemayamnya Enteiwonua Dewa Tanah dan Hutan yang menjaga wilayah adat Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea. Memiliki keterkaitan dengan sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene dalam hal pemilikan tanah menurut sistem kepercayaan masyarakat hukum adat Moronene adalah hak milik para dewa (Nteiwonua). yang mendiami tanah/hutan itu. Untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut maka Manusia harus melakukan ritual “Mooli” (membeli. Dalam hukum perkawinan masyarakat hukum adat Moronene terkait dengan pengelolaan hutan adalah seorang lelaki harus menyerahkan langa kepada keluarga calon mempelai perempuan. Berupa Langa yaitu: 1 buah kapak, 1 buah parang, dan 1 buah tombak. Dalam pengelolaan perladangan di wilayah kura dan inalahi peuma dikenal ada 6 (enam) tahapan utama perladangan.