Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis

Abstract
Abstrak Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) membawa diskursus baru mengenai keberlanjutan ekologis di Indonesia. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar mengenai perlindungan lingkungan mengarah pada sifat eksploitatif dibandingkan konservasi sehingga menjauhi prinsip keadilan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya permasalahan simplifikasi perizinan, deorientasi strict liability, dan pembatasan hak atas lingkungan. Padahal perlindungan lingkungan sebagai salah satu unsur keadilan lingkungan merupakan hal yang esensial sebagai upaya memastikan distribusi hak dan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Metode penelitian dilakukan melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Digunakan teknik pengumpulan data yaitu kajian literatur dari sumber data sekunder dengan tiga bahan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan perlu adanya suatu langkah untuk merespon perubahan politik hukum perlindungan lingkungan dalam omnibus law agar tetap mendukung keberlanjutan ekologis, berupa arah kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan yang lebih merefleksikan keadilan lingkungan. Kata kunci: Ekologis, Keadilan Lingkungan, Partisipasi, Politik Hukum