Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengakuan eksistensi hak ulayat laut masyarakat hukum adat berdasar nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan konsep dan historis. Hasil penelitian bahwa pandangan tentang manusia sebagai bagian dari alam dan sistem kepercayaan yang menekankan penghormatan terhadap lingkungan alam merupakan nilai yang sangat positif untuk pembangunan berkelanjutan. Konsep sistem pengetahuan lokal berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan lokal atau tradisional. Pengakuan eksistensi hak ulayat laut masyarakat hukum adat oleh Negara dapat dilakukan dengan berdasar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat hukum adat. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada dalam hak ulayat masyarakat hukum adat memiliki nilai religio-magis sekaligus sosio-kultural dan ekonomis sehingga pemanfaatan laut harus sesuai dengan norma, perilaku dan aturan-aturan yang telah dianut secara turun-temurun oleh masyarakat.